Panwaslu DKI: Atribut Cagub Sebelum Masa Kampanye Pelanggaran!

Panwaslu DKI: Atribut Cagub Sebelum Masa Kampanye Pelanggaran!

Ray Jordan - detikNews
Kamis, 14 Jun 2012 23:01 WIB
Panwaslu DKI: Atribut Cagub Sebelum Masa Kampanye Pelanggaran!
Jakarta - Satpol PP DKI Jakarta hari ini bergerak membersihkan Jakarta dari alat peraga kampanye pilkada DKI Jakarta. Panwaslu menilai alat peraga yang terpasang saat ini merupakan pelanggaran pelaksanaan pilkada.

"Alat peraga yang hari ini terpasang itu merupakan pelanggaran," kata Ketua Panwaslu, Ramdansyah, di depan ratusan anggota Satpol PP DKI Jakarta, di Balaikota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (14/6/2012).

Panwaslu menetapkan kampanye baru akan dimulai pada tanggal 24 Juni hingga 7 Juli 2012. Hal ini dilakukan berdasarkan rekomendasi pada pertemuan Panwaslu dan tim sukses setiap pasangan calon beserta Satpol PP DKI Jakarta.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Masa kampanye belum dimulai, kampanye dilakukan tanggal 24 Juni hingga 7 Juli. Artinya, apabila ada alat peraga dari peserta pemilukada, itu hanya bisa dilakukan pada masa kampanye. Penurunan alat peraga malam ini adalah berdasarkan dari rekomendasi pada pertemuan tanggal 7 Juni kemarin. Ketika rapat bersama Panwaslu, tim sukses, dan Satpol PP," jelas Ramdansyah.

Ramdansyah memberikan petunjuk pada Satpol PP yang bertugas malam ini untuk menurunkan alat peraga tersebut. "Langkah yang diambil adalah Satpol PP diminta untuk melakukan penurunan alat peraga didampingi oleh Panwaslu dan ada juga timses dari pasangan calon," tutup Ramdansyah.

Pada berita sebelumnya, Satpol PP akan membersihkan Jakarta dari beragam atribut cagub-cawagub peserta Pilkada DKI Jakarta. Seratus lebih petugas Satpol PP dikerahkan malam ini, bergerak ke sejumlah daerah di Jakarta.

(vid/van)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads