"Sekali lagi, endingnya ketangkap kan dia. Prosesnya melalui macam-macam," kata Kapolri Jenderal Timur Pradopo di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (14/6/2012).
Kapolri tidak menjawab ketika ditanya apakah dugaan pemalsuan identitas Neneng akan diproses oleh kepolisian.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sekali lagi itu kan namanya proses penyelidikan, itu kan sudah sama tahu, itu teknik penyelidikan," tutupnya.
Neneng ditangkap petugas KPK saat berada di kediamannya di Pejaten, Jakarta Selatan, Rabu (13/6) kemarin sekitar pukul 15.30 WIB. Sehari sebelum penangkapan itu, Neneng diketahui masuk ke Indonesia via Batam usai pelariannya selama ini di Malaysia.
Neneng ditetapkan sebagai tersangka pada kasus korupsi pengadaan PLTS di Kemenakertrans. Pada 2008, Neneng diduga berperan sebagai perantara atau broker proyek. Proyek PLTS senilai Rp 8,9 miliar tersebut dimenangkan PT Alfindo yang kemudian disubkontrak kepada beberapa perusahaan lain. KPK menemukan kerugian keuangan negara sebanyak Rp 3,8 miliar dalam proyek tersebut.
(ega/rmd)










































