"Sudah nggak ada. Itu menurut pengakuannya dia pembantu," ujar Jubir KPK, Johan Budi, di kantor KPK Jl Rasuna Said, Jaksel, Kamis (14/6/2012).
Dalam keterangan pers kemarin, Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas mengatakan peremuan pembantu Neneng ini selalu setia mendampingi Neneng saat meluncur ke Batam pada Selasa pagi dari Kuala Lumpur. Di sana, Neneng menginap satu malam. Kemudian pada pukul 09.00 WIB pagi, Neneng meluncur ke Cengkareng menggunakan maskapai Citilink. Perempuan itu selalu menemani.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Neneng ditetapkan sebagai tersangka pada kasus korupsi pengadaan PLTS di Kemenakertrans. Pada 2008 itu Neneng diduga berperan sebagai perantara atau broker proyek. Proyek PLTS senilai Rp 8,9 miliar tersebut dimenangkan PT Alfindo yang kemudian disubkontrak kepada beberapa perusahaan lain. KPK menemukan kerugian keuangan negara sebanyak Rp 3,8 miliar dalam proyek tersebut.
(fjp/mok)











































