"Kadang-kadang ada pasangan calon yang membiayai Panwaslu untuk memberikan kesaksian di MK. Hal ini dikhawatirkan menjadi tidak objektif kesaksiannya," kata Ketua Bawaslu M Alhamid kepada wartawan usai bertemu Ketua MK di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Kamis (17/6/2012).
Menurutnya, Panwaslu yang bersaksi tanpa izin menyalahi aturan dan bisa dikenakan saksi. Apalagi jika keterangan yang diberikan salah atau mengarah pada kepentingan pasangan calon.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Alhamid berharap Ketua MK Mahfud MD bisa bekerjasama dengan Bawaslu dalam proses pemilihan saksi yang dihadirkan dalam persidangan. Menurutnya saksi yang dihadirkan bisa sesuai dengan UU Pemilu.
"Kita mengharapakan Pak Mahfud dan jajarannya itu bisa menempatkan pengawas pemilu itu secara profesional," ujar Alhamid.
Kewenangan Bawaslu yang dimaksud Alhamid diatur dalam UU No 15/2011 tentang Pemilu. Bawaslu adalah pintu utama untuk menyelesaikan sengketa pemilu sebelum masuk ke PTUN. Oleh karena itu dalam menyelesaikan sengketa pemilu seharusnya saksi Panwaslu yang dihadirkan harus mendapat izin dari Bawaslu.
(asp/nrl)










































