"Kalau Jakarta Pusat kan sudah ada. Jadi biar nanti tidak terlalu sibuk di Jakarta Pusat," kata wakil ketua panitia seleksi calon hakim ad hoc tipikor dari Mahkamah Agung (MA), Suhadi, kepada wartawan di kantornya, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta, Kamis (14/6/2012).
Nantinya penempatan hakim ad hoc tipikor di pengadilan tingkat pertama yaitu PN Jaksel , PN Jakpus, PN Jaktim, PN Jakbar dan PN Jakut serta Pengadilan Tinggi Jakarta. Hal ini untuk meringankan beban pengadilan tipikor yang saat ini berada di bawah kewenangan PN Jakpus.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK), DPR memerintahkan pembentukan pengadilan tipikor di tiap-tiap provinsi untuk pengadilan tingkat pertama. Adapun tingkat banding juga dilakukan di Pengadilan Tinggi di ibukota provinsi tersebut. Saat ini ada 30 pengadilan tipikor di seluruh penjuru Indonesia.
Untuk membentuk 5 pengadilan tipikor di Jakarta, MA masih membutuhkan banyak hakim ad hoc tipikor. Lowongan hakim ad hoc tipikor ini dibuka hingga 2 Juli nanti.
(asp/nrl)











































