MA: Jakarta Akan Punya 5 Pengadilan Tipikor

MA: Jakarta Akan Punya 5 Pengadilan Tipikor

- detikNews
Kamis, 14 Jun 2012 16:52 WIB
MA: Jakarta Akan Punya 5 Pengadilan Tipikor
Jakarta - Mahkamah Agung (MA) rencananya akan memecah Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjadi 5 pengadilan. Selama ini seluruh kasus pidana korupsi di sidang di pengadilan tipikor yang berada di Jalan Rasuna Said. Nantinya masing-masing pengadilan tipikor akan bersidang di masing-masing Pengadilan Negeri.

"Kalau Jakarta Pusat kan sudah ada. Jadi biar nanti tidak terlalu sibuk di Jakarta Pusat," kata wakil ketua panitia seleksi calon hakim ad hoc tipikor dari Mahkamah Agung (MA), Suhadi, kepada wartawan di kantornya, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta, Kamis (14/6/2012).

Nantinya penempatan hakim ad hoc tipikor di pengadilan tingkat pertama yaitu PN Jaksel , PN Jakpus, PN Jaktim, PN Jakbar dan PN Jakut serta Pengadilan Tinggi Jakarta. Hal ini untuk meringankan beban pengadilan tipikor yang saat ini berada di bawah kewenangan PN Jakpus.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jika ada kasus di Jaksel, Jakpus, Jaktim, Jakbar dan Jakut maka bisa disidang di sana sesuai dengan daerah hukumnya masing," ujar Suhadi.

Pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK), DPR memerintahkan pembentukan pengadilan tipikor di tiap-tiap provinsi untuk pengadilan tingkat pertama. Adapun tingkat banding juga dilakukan di Pengadilan Tinggi di ibukota provinsi tersebut. Saat ini ada 30 pengadilan tipikor di seluruh penjuru Indonesia.

Untuk membentuk 5 pengadilan tipikor di Jakarta, MA masih membutuhkan banyak hakim ad hoc tipikor. Lowongan hakim ad hoc tipikor ini dibuka hingga 2 Juli nanti.

(asp/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads