KPK Gelar Perkara Tentukan Status 2 WN Malaysia

KPK Gelar Perkara Tentukan Status 2 WN Malaysia

- detikNews
Kamis, 14 Jun 2012 15:27 WIB
KPK Gelar Perkara Tentukan Status 2 WN Malaysia
Jakarta - Dua warga negara Malaysia yang ditangkap KPK karena diduga sebagai pengawal Neneng Sri Wahyuni masih terus diperiksa. Jajaran pimpinan dan tim penyidik akan melakukan gelar perkara untuk menentukan status mereka.

"Siang ini rencananya akan diputuskan setelah ekspose (gelar perkara) atas pemeriksaan, nanti akan diumumkan jubir," ujar Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto, di Jakarta, Kamis (14/6/2012).

Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus mendalami peran 2 warga negara Malaysia yang ikut diamankan bersamaan dengan penangkapan Neneng Sri Wahyuni. KPK mendalami indikasi 2 WN Malaysia menghalangi proses penyidikan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sementara masih didalami, kalau dia (WN Malaysia) ada indikasi melanggar Pasal 21 UU Tipikor, maka dia akan kita jadikan tersangka," kata Ketua KPK Abraham Samad dalam pesan singkatnya.

2 WN Malaysia yang diamankan KPK bernama Mohamad Hasan Bin Khusi dan R. Azmi Bin Muhamad Yusof. Keduanya ditangkap di kawasan Senen, Jakarta Pusat. Namun belum diketahui peran keduanya terkait pelarian istri Nazaruddin.

Sementara itu pengacara Nazaruddin, Junimart Girsang mengaku tidak mengetahu kedua WN Malaysia yang salah satunya disebut sebagai penasihat di Kerajaan Malaysia. "Kami tidak tahu siapa keduanya," ujar Junimart.

(fjp/mok)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads