Neneng Juga Diduga Langgar Keimigrasian Indonesia

Neneng Juga Diduga Langgar Keimigrasian Indonesia

- detikNews
Kamis, 14 Jun 2012 14:25 WIB
Neneng Juga Diduga Langgar Keimigrasian Indonesia
Jakarta - Identitas Neneng Sri Wahyuni tidak terdeteksi pihak imigrasi saat masuk kembali ke wilayah Indonesia. Diduga Neneng masuk melalui jalur ilegal. Jika benar, maka Neneng terancam melanggar hukum keimigrasian Indonesia.

Menkum HAM, Amir Syamsudin, menegaskan tidak ada identitas Neneng yang masuk ke wilayah Indonesia. Seandainya tersangka kasus korupsi PLTS itu masuk melalui jalur resmi, Neneng akan langsung terdeteksi pihak imigrasi.

"Kalau ada pelintasan imigrasi justru legal. Tapi harus dengan dokumen yang sah. Kalau tidak ada (dokumen) berarti ada satu peristiwa pelanggaran keimigrasian," ujar Amir di Istana Negara, Jakarta, Kamis (14/6/2012).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Amir sendiri belum bisa memastikan mengenai jalur yang ditempuh oleh dua warga Malaysia yang diduga turut membantu agar Neneng bisa masuk ke Indonesia.

"Saya tidak tahu. Yang saya tahu sejauh ini baru Ibu Neneng yang tidak terlihat jejak rekamnya mengenai adanya pelintasan," tandasnya.

Istri M Nazaruddin ini ditangkap petugas KPK saat berada di kediamannya di Pejaten, Jakarta Selatan, Rabu (13/6) kemarin sekitar pukul 15.30 WIB. Sehari sebelum penangkapan itu, Neneng diketahui masuk ke Indonesia via Batam usai pelariannya selama ini di Malaysia.

Neneng ditetapkan sebagai tersangka pada kasus korupsi pengadaan PLTS di Kemenakertrans. Pada 2008 itu Neneng diduga berperan sebagai perantara atau broker proyek. Proyek PLTS senilai Rp 8,9 miliar tersebut dimenangkan PT Alfindo yang kemudian disubkontrak kepada beberapa perusahaan lain. KPK menemukan kerugian keuangan negara sebanyak Rp 3,8 miliar dalam proyek tersebut.

(mok/vit)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads