Sebuah rumah di Jalan Ungaran IV, Kelurahan Wonotingal, Kecamatan Candisari, Semarang dieksekusi oleh Pengadilan Negeri Semarang terkait utang piutang. Dalam eksekusi tersebut ditemukan 2 buah senjata api jenis FN, 51 butir peluru dan sebuah senjata tajam di dalam sumur.
Penghuni rumah, Mantoro Setyo Kusumo mengaku membuang senjata-senjata tersebut karena khawatir ketahuan dan bisa memperpanjang masalah yang sudah ditangani PN Semarang.
"Saya masukan sumur biar enggak terjadi apa-apa," akunya di lokasi, Jalan Ungaran IV, Kelurahan Wonotingal, Kecamatan Candisari, Semarang, Kamis (14/6/2012).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Polisi dengan mudah mengambil senjata tajam dari dalam sumur, namun ketika hendak mengambil senpi, mereka harus bersusah payah dengan membuat alat seadanya berupa tongkat yang disambung dengan pengait dari kawat dan garpu di ujungnya. Tapi usaha tersebut tidak langsung berhasil hingga akhirnya air sumur harus disedot habis. Setelah itu seorang petugas polisi masuk ke sumur dengan menuruni tangga dan memakai masker gas.
Saat dimintai keterangan terkait kepemilikan senjata, Mantoro enggan berkomentar dan lebih memilih diam. Ia hanya mengaku senjata yang ia buang ke sumur itu hanya sebuah senjata angin.
Eksekusi rumah yang dihuni Mantoro tersebut dilatar belakangi oleh pinjaman ke Koperasi Rejo Agung Sukses Ngaliyan pada tahun 2007 dengan jaminan sertifikat rumah. Namun rumah tersebut tidak atas nama Mantoro tapi Agung Haryono, rekan bisnisnya. Hal tersebut diungkapkan Wakil Penitera PN Semarang, Sri Banowo.
"Tidak ada sangkut pautnya dengan penghuni rumah, tapi dengan termohon Agung Haryono bersama Ratna Puspaningsih," terang Sri Banowo.
Sementara itu, Mantoro tidak pernah merasa membaliknamakan setifikat rumahnya dengan nama Agung. Ia hanya mengaku pernah menandatangani kwitansi dari Agung tanpa mengetahui jika hal itulah yang menyebabkan kepimilikan rumah berpindah.
"Orangnya sempat menghilang tahun 2007 sampai akhirnya kasus ini terbuka," kata Mantoro.
Rumah tersebut digunakan sebagai jaminan untuk memperoleh modal bisnis rental dan jual beli mobil. Namun pinjaman sebesar Rp 523.743.900 tersebut ternyata tidak sanggup dikembalikan sehingga terpaksa dilakukan eksekusi terhadap rumah atas nama Agung.
Terkait senjata yang dibuang Mantoro, Kapolsek Gajah Mungkur, Kompol Eva Guna Pandia mengatakan pihaknya belum mengetahui pasti tentang kepemilikan senjata tersebut.
"Kami belum mengetahui secara pasti, masih diselidiki," katanya.
(alg/trw)











































