UU BHP Dicabut, Seharusnya Biaya PTN Tak Mahal

UU BHP Dicabut, Seharusnya Biaya PTN Tak Mahal

- detikNews
Kamis, 14 Jun 2012 13:28 WIB
Jakarta - Undang-undang Badan Hukum Pendidikan (BHP) menjadi salah satu dasar dibukanya sistem pendaftaran mahasiswa lewat jalur mandiri di perguruan tinggi negeri (PTN). Lewat aturan itu, kampus-kampus dilegalkan mencari dana sendiri untuk biaya pengembangan pendidikan. Kini, setelah UU BHP dicabut oleh Mahkamah Konstitusi (MK), masih perlukah ujian masuk mandiri?

Seperti diketahui, biaya masuk PTN yang paling besar itu adalah seleksi lewat jalur mandiri. Selisihnya dengan jalur SNMPTN, bisa berkali-kali lipat, terutama di fakultas kedokteran.

Universitas Riau, Universitas Brawijaya, Universitas Diponegoro, bahkan mematok tarif hingga Rp 100 juta ke atas untuk uang sumbangan pengembangan pendidikan. Dana yang cukup besar demi menimba ilmu yang notabene mendapat porsi 20 persen dari APBN.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dulu, UU BHP ya itu memberikan dasar legitimasi bagi sarana pendidikan untuk menjadi sebuah institusi yang mandiri dalam hal keuangan dalam arti mereka akan berlomba memperoleh dana sebanyak-banyaknya demi kemajuan sendiri," kata salah seorang tim kuasa hukum penggugat UU BHP, Taufik Basari, saat berbincang dengan detikcom, Kamis (14/6/2012).

Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2009 tentang BHP dicabut sejak 31 Maret 2010 lalu. Saat itu, sejumlah elemen masyarakat menilai, UU BHP bertentangan dengan UUD 1945 karena dianggap terlalu mengkomersialisasikan pendidikan.

"Sekarang, dengan dicabutnya UU BHP kondisi balik ke kondisi awal, negara masih memiliki kewajiban untuk menjaga pendidikan ini tidak menciptakan biaya tinggi," sambungnya.

Menurut Tobas, begitu ia biasa disapa, dicabutnya UU BHP seharusnya bisa mencegah komersialisasi pendidikan. Pemerintah harus lebih berperan dalam menekan biaya masuk kampus, terutama perguruan tinggi negeri.

"Dukungan besar dari pemerintah dengan kebijakan baik bisa menghindari pihak-pihak tertentu untuk menjadikan pendidikan sebagai sarana komersil," tegasnya.

Pria yang pernah membela Bibit Samad Rianto dan Chandra Hamzah saat kriminaliasi KPK ini menegaskan, dana yang dimiliki pemerintah saat ini seharusnya bisa bermanfaat bagi PTN. Selain itu, perlu juga dibuat aturan pengganti UU BHP yang lebih memberi perlindungan pada mahasiswa.

"Harus ada pengaturan lebih lanjut tentang perguruan tinggi mengacu pada perlindungan hukum di putusan MK," pintanya.

(mad/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.

Hide Ads