5 nenek tersebut berinisial B (65), AL (70), SS (43), EK (66) dan AS (64) digerebek ketika sedang bermain judi kartu remi. Penggrebekan dilakukan setelah adanya laporan dari warga setempat.
"Penggerebekan dilakukan setelah adanya laporan dari warga soal daerah TPU yang dijadikan tempat berjudi," kata Kanit Reskrim AKP Bambang Handoko, di Mapolsek Palmerah, Jl Palmerah Barat, Jakarta, Kamis (14/6/2012).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jika tidak di beri peringatan mereka akan terus melanjutkan. Mereka akan diberi nasihat agar mendapatkan efek jera," tambah Bambang.
Saat ini, kelima nenek tersebut masih menjalani pemeriksaan oleh di Mapolsek Palmerah. Mereka dikenakan pasal 363 dengan ancaman dibawah lima tahun penjara.
(gah/gah)