"Ada empat orang saksi yang dipanggil, mereka dari Ditjen Pajak," tutur Kabag Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha, ketika dihubungi, Kamis (14/6/2012).
Empat orang itu adalah Fery Syarifuddin, Heru Munandar, Harni Masrokim dan Agus Totong. Mereka dipanggil sebagai saksi untuk Tommy.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan penelusuran, ternyata ada link yang terpotong ketika penyidik KPK menangkap pegawai pajak Tommy Hindratno di Tebet. Jika tak keburu ditangkap KPK, Tommy diduga akan menyerahkan uang Rp 280 juta ke sejumlah orang pemeriksa pajak yang sudah menunggunya.
Tommy diketahui hanya seorang perantara. Jika menilik pada posisinya sebagai Kepala Seksi Evaluasi KPP Sidoarjo, memang tidak relevan dengan transaksi suap yang diduga melibatkan PT Bhakti Investama, yang berdomisili di Jakarta.
Seorang sumber di KPK mengatakan, Tommy memiliki peran memediasi antara James dengan para pemeriksa pajak PT Bhakti Investama di Jakarta. Tommy sengaja datang ke Jakarta untuk menerima uang dari James. Nah, sebelum bertemu dengan James di RM Padang di Tebet, Tommy juga telah memiliki agenda untuk meneruskan uang dari James ke para pemeriksa pajak yang menunggu di tempat lain, di sebuah hotel di wilayah Jakarta.
Akan tetapi skenario itu buyar setelah penyidik KPK menangkap James dan Tommy di RM Sederhana di Tebet pada hari H, Rabu (8/6/2012). Bersama seorang bernama AH, keduanya digiring ke kantor KPK dan belakangan ditetapkan sebagai tersangka. AH yang merupakan ayah Tommy ini belakangan dilepas.
Dikonfirmasi mengenai hal ini, Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto membenarkan ada pihak lain selain dua tersangka. Namun karena masih dalam pengembangan, dia tidak bisa menceritakan lebih rinci.
"Mengenai adanya pihak lain, saya usulkan jangan ditanyakan dulu karena masih belum bisa diungkapkan ke publik. Kita masih mengembangkan," ujar Bambang.
(/aan)










































