KPK: Bila Terbukti Bantu Neneng, 2 WN Malaysia Akan Jadi Tersangka

KPK: Bila Terbukti Bantu Neneng, 2 WN Malaysia Akan Jadi Tersangka

Ferdinan - detikNews
Kamis, 14 Jun 2012 08:25 WIB
Jakarta - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus mendalami peran 2 warga negara Malaysia yang ikut diamankan bersamaan dengan penangkapan Neneng Sri Wahyuni. KPK mendalami indikasi 2 WN Malaysia menghalangi proses penyidikan.

"Sementara masih didalami, kalau dia (WN Malaysia) ada indikasi melanggar Pasal 21 UU Tipikor, maka dia akan kita jadikan tersangka," kata Ketua KPK Abraham Samad dalam pesan singkatnya, Kamis (14/6/2012).

2 WN Malaysia yang diamankan KPK bernama Mohamad Hasan Bin Khusi dan R. Azmi Bin Muhamad Yusof. Keduanya ditangkap di kawasan Senen, Jakarta Pusat. Namun belum diketahui peran keduanya terkait pelarian istri Nazaruddin.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara itu pengacara Nazaruddin, Junimart Girsang mengaku tidak mengetahu kedua WN Malaysia yang salah satunya disebut sebagai penasihat di Kerajaan Malaysia. "Kami tidak tahu siapa keduanya," ujar Junimart.

Junimart menyesalkan kebijakan KPK melarang tim kuasa hukum Nazar menengok Neneng di Gedung KPK. Padahal Junimart mengaku mengantongi surat kuasa dari Nazar untuk menjadi pengacara Neneng.

"Kita belum ketemu Ibu Neneng, jadi bagaimana mungkin Neneng beri surat kuasa? Kami dapat surat kuasa dari Nazar jadi kami ingin segera bertemu," cetusnya.

(fdn/ndr)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini