"Sementara masih didalami, kalau dia (WN Malaysia) ada indikasi melanggar Pasal 21 UU Tipikor, maka dia akan kita jadikan tersangka," kata Ketua KPK Abraham Samad dalam pesan singkatnya, Kamis (14/6/2012).
2 WN Malaysia yang diamankan KPK bernama Mohamad Hasan Bin Khusi dan R. Azmi Bin Muhamad Yusof. Keduanya ditangkap di kawasan Senen, Jakarta Pusat. Namun belum diketahui peran keduanya terkait pelarian istri Nazaruddin.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Junimart menyesalkan kebijakan KPK melarang tim kuasa hukum Nazar menengok Neneng di Gedung KPK. Padahal Junimart mengaku mengantongi surat kuasa dari Nazar untuk menjadi pengacara Neneng.
"Kita belum ketemu Ibu Neneng, jadi bagaimana mungkin Neneng beri surat kuasa? Kami dapat surat kuasa dari Nazar jadi kami ingin segera bertemu," cetusnya.
(fdn/ndr)
