Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menangkap Neneng Sri Wahyuni, buronan kasus pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) di Kemenakertrans. Nama istri Nazaruddin ini tidak tercatat dalam perlintasan data imigrasi saat kembali ke Indonesia.
"Untuk sementara informasinya, Neneng tidak tercatat pada data perlintasan imigrasi," kata Humas Ditjen Imigrasi Kemenkum HAM, Maryoto saat dihubungi, Kamis (14/6/2012).
Namun imigrasi, sebut Maryoto belum dapat memastikan cara Neneng masuk ke Indonesia dari Kuala Lumpur ke Batam melalui jalur laut. "Kita masih kroscek dengan KPK, yang pasti di data perlintasan tidak ada nama Neneng," ujar dia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Seperti diketahui surat cekal Neneng keluar negeri diterbitkan sejak 31 Mei 2011. Neneng juga masuk dalam daftar buronan Interpol pada Agustus 2011. Saat ini Neneng masih berada di Gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan terkait pelariannya.
(fdn/ndr)











































