"Nazar sudah kita beritahu. Dia bilang lucu kesannya istrinya ditangkap, padahal istrinya punya niat baik. Nazar kaget, karena tanpa dijemput pun, Ibu Neneng akan diantar ke KPK," kata Rufinus Hutahuruk saat dihubungi, Kamis (14/6/2012).
Rufinus menyebut pihaknya telah berdiskusi dengan Nazar sejak 2 hari lalu untuk mempersiapkan kepulangan Neneng dari Malaysia. "Kami sudah minta keluarga yang mengetahui dimana Ibu Neneng untuk antar pulang. Makanya kita kaget ada istilah ditangkap di Pejaten, kenapa enggak di Malaysia atau di Bandara Soetta," imbuhnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Neneng ditetapkan sebagai tersangka pada kasus korupsi pengadaan PLTS di Kemenakertrans. Pada 2008 itu Neneng diduga berperan sebagai perantara atau broker proyek. Proyek PLTS senilai Rp 8,9 miliar tersebut dimenangkan PT Alfindo yang kemudian disubkontrak kepada beberapa perusahaan lain. KPK menemukan kerugian keuangan negara sebanyak Rp 3,8 miliar dalam proyek tersebut.
Β
(/)











































