Wali Kota Semarang, Soemarmo belum dinonatifkan dari jabatannya. Soemarmo kini berstatus terdakwa perkara suap Raperda APBD Kota Semarang.
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Tengah, Hadi Prabowo menjelaskan, penonaktifan Soemarmo masih menunggu surat salinan registrasi penetapan status terdakwa.
"Kita harus menunggu pengantar penetapan terdakwa, registrasi dari pengadilan Tipikor Jakarta," kata Hadi di Semarang, Rabu (13/6/2012).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya meminta kepala biro hukum ke Jakarta untuk meminta surat asli dan register perkara," ungkap Hadi.
Soemarmo didakwa telah memberikan sejumlah uang kepada anggota DPRD Semarang sebesar Rp 344 juta. Tujuannya adalah untuk memperlancar pembahasan Raperda mengenai anggaran APBD tahun 2012.
(alg/gah)










































