Polisi Tangkap Pencuri Motor Bersenpi di Kampung Makasar

Polisi Tangkap Pencuri Motor Bersenpi di Kampung Makasar

Edward Febriyatri Kusuma - detikNews
Kamis, 14 Jun 2012 01:17 WIB
Jakarta - Aksi pencurian motor di parkir minimarket berhasil digagalkan warga. Satu pelaku yang tertangkap warga langsung diamankan ke Mapolsek Makasar, Jakarta Timur.

Berdasarkan informasi yang dihimpun percobaan pencurian terjadi pukul 18.15 WIB di depan Indomaret, Jalan Kerja Bakti RT 04 RW 01, Makasar. Pelaku saat itu mengincar motor Honda Megapro B 2532 EZ milik Mohammad (25)

"Pelaku berinisial RH Usia sekitar 28, berasal dari Lampung," kata Iptu Chairman S, Akbar Kanit Reskrim Polsek Makasar saat ditemui di Mapolsek Makasar, Rabu (13/6/2012) malam.

Menurut Akbar, pemilik motor mencurigai pelaku yang tengah mengutak-atik motor yang tengah diparkir di depan minimarket. "Dari dalam toko korban mencurigai pelaku mengoprek motornya,
Korban langsung keluar dan mendorong pelaku kemudian pelaku terjatuh," kata Akbar.

Akbar menyebut pelaku juga membawa senjata Revolver rakitan berwarna hitam. Selain itu polisi juga menemukan 4 buah peluru 9 mm dari tangan pelaku. "Saat diamankan oleh masyarakat ditemukan senjata api mendapat laporan tersebut, Saya bersama unit saya meluncur ke lokasi untuk mengamankan pelaku," sambungnya.

Dia menambahkan kasus percobaan pencurian termasuk kepemilikan senjata api ini masih didalami untuk menangkap satu pelaku lainnya yang berhasil melarikan diri. "Kita tengah melakukan penyelidikan lebih lanjut. Sementara pelaku baru kita amankan dahulu di tahanan," tandasnya.

Kini, RH mendekam di tahanan Polsek Makasar untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia diancam dengan pasal berlapis yakni Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara dan Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 atas kepemilikan senjata api dengan ancaman hukuman di atas 12 tahun penjara.

(edo/fdn)


Berita Terkait