"Bu Wa Ode Nurhayati dikatakan memiliki uang Rp 50 miliar itu jelas tidak benar," kata Nur Zainab saat dihubungi detikcom, Rabu (13/6/2012) malam.
Menurutnya, penuntut umum hanya mengakumulasi uang masuk yang masuk ke rekening Nurhayati. "Penuntut umum tidak menghitung uang keluar dan langsung menyimpulkan Rp 50 miliar. Cara menghitungnya keliru," lanjut dia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tuduhan tindak pidana pencucian uang sangat mengada-ada. Dapat saya maklumi legal reasoning penuntut umum dalam perkara ini sungguh lemah, karena memang baru kali ini KPK menerapkan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang," pungkasnya.
Dalam persidangan perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta, penuntut mendakwa Wa Ode Nurhayati dengan ancaman penjara selama 20 tahun. Ia didakwa menerima suap dan gratifikasi serta pencucian uang lantaran kedapatan menerima uang senilai Rp 6,25 miliar dari tiga pengusaha.
Tiga pengusaha itu adalah Fahd El Fouz (selama ini dikenal sebagai Fahd A Rafiq), sebesar Rp 5,5 miliar, Saul Paulus David Nelwan sebesar Rp 350 juta, serta Abram Noach Mambu senilai Rp 400 juta. Uang dari Fahd dialirkan melalui seorang bernama Haris Surahman.
Duit ini diberikan karena Wa Ode selaku anggota Banggar DPR memiliki kewenangan mengusahakan agar Kabupaten Aceh Besar, Pidie Jaya, Bener Meriah dan Minahasa menjadi daerah penerima dana DPID tahun anggaran 2011.
jaksa penuntut umum I Kadek Wiradana mengatakan Wa Ode mempunyai tabungan Rp 50,5 miliar di rekening nomor 102-00-0551613-0 di Bank Mandiri KCP Gedung DPR. Namun belum diketahui uang tersebut berasal dari mana saja.
(fdn/mad)











































