KPK Incar WN Malaysia dengan Pasal Halangi Proses Penyidikan

KPK Incar WN Malaysia dengan Pasal Halangi Proses Penyidikan

Moksa Hutasoit - detikNews
Rabu, 13 Jun 2012 22:56 WIB
KPK Incar WN Malaysia dengan Pasal Halangi Proses Penyidikan
Jakarta -

Dua orang WN Malaysia juga ditangkap terkait Neneng Sri Wahyuni. KPK membidik mereka dengan pasal menghalangi proses penyidikan.

"(Jika terbukti) Pasal 21 membantu pelarian Neneng, kami tingkatkan terus," ujar Komisioner KPK, Busyro Muqqodas, di Gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Jaksel, Rabu (13/6/2012).

Menurut Busyro, pihaknya punya waktu 1x24 jam untuk bisa menentukan status kedua orang itu. Jika akhirnya tidak terbukti berkaitan dengan pelarian Neneng, pihaknya akan menyerahkan kedua orang itu kepada Mabes Polri.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Informasi yang dikumpulkan, kedua orang itu bernama Mohamad Hasan Bin Khusi dan R. Azmi Bin Muhamad Yusof. Kedua orang ini dibawa sore menjelang malam tadi secara bersama-sama.

Pantauan detikcom, kedua pria tersebut tiba di Gedung KPK, pukul 18.15 WIB. Mereka dibawa penyidik dengan mobil Innova hitam, dan dikawal dua mobil tahanan lain.

Pria pertama mengenakan pakaian polo shirt putih. Dia terlihat menutupi wajahnya saat digiring ke KPK. Pria kedua mengenakan kemeja garis-garis dan berambut plontos. Sambil dikawal ketat, pria itu ikut dikeler ke lantai 7 gedung KPK.

(mok/fdn)


Berita Terkait