Usai ditangkap, Neneng Sri Wahyuni langsung diperiksa secara maraton oleh penyidik KPK. Penyidik akan fokus lebih dulu bertanya soal pelarian Neneng sehingga akhirnya ditetapkan sebagai buronan interpol.
"Saat ini sedang diperiksa dalam kaitan pelariannya," kata Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto, saat jumpa pers di kantornya, Jl HR Rasuna Said, Jaksel, Rabu (13/6/2012).
Bambang menegaskan jika penyidik belum bertanya soal kasus hukum yang menjerat Neneng. Istri M Nazaruddin ini menjadi tersangka dalam kasus pengadaan PLTS di Kemenakertrans. Neneng dijerat pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 UU Pemberantasan Korupsi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mengenai paspor, KPK juga mengaku masih terus menelusurinya. Hal ini bakal terungkap setelah pemeriksaan usai.
(mok/ndr)











































