Pencurian ini terjadi Rabu (13/6/2012) dini hari ketika mobil terparkir di depan sebuah toko meubel di Jl Jelambar Baru Raya, Grogol Petamburan, Jakarta Barat. Supir kendaran tersebut bernama Doppie Syamsul Havid (44) tengah memarkir kendaraan di tempat tersebut untuk beristirahat di mess Karyawan.
Saksi yang bernama Toyib (63) kebetulan melintas di wilayah tersebut. "Saksi melihat pelaku mengambil spion dengan mematahkannya dengan tangan," ujar Kanit Reskrim Polsek Tanjung Duren, AKP Budi Setyadi di Mapolsek Tanjung Duren, Rabu (13/6/2012).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
A dituntut pasal 363 KUHP tentang pencurian kendaraan bermotor, dengan tuntutan 7 tahun penjara.
(fdn/fdn)











































