"Ada beberapa item barang bukti yang kita sita dari ruko milik PT GAN di Plaza Shinta Cimone, Tangerang," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (13/6/2012).
Barang bukti yang disita itu di antaranya 10 unit motor, 12 unit printer berbagai merk, 5 unit CPU, 3 unit LCD monitor, 3 buah stempel PT GAN, 1 pak voucher PT GAN, 1 kamera merk Sony, 1 unit scanner, 3 lembar fotocopy Surat Keputusan Menkumham nomor: AHU-10887.AH.01.01.Tahun 2012 tentang pengesahan Badan Humum Perseroan PT GAN, 2 otner berisi dokumen PT GAN, uang tunai Rp 62.200 dalam amplop.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, ratusan nasabah PT Gradasi Anak Negeri mendatangi Polda Metro Jaya pekan lalu. Mereka meminta bertemu dengan Hendra Gunawan, Dirut PT Gradasi Anak Negeri yang diamankan polisi lantaran disekap di kantornya, Cipondoh, Tangerang.
Para nasabah terus memburu manajemen Gradasi Anak Negeri lantaran mengalami keterlambatan pembayaran bonus sejak Maret 2012.
Polisi telah menahan dan menetapkan dua tersangka dalam kasus tersebut yakni Hendra Gunawan selaku komisaris dan H Ilham Hidayat selaku direktur. Sementara, tiga orang lainnya Arman Arsito selaku pendiri, M Rizal selaku penggerak nasabah, dan Sunan Sasongko selaku penampung dana transfer nasabah dan pembelajaan barang ditetapkan sebagai DPO.
Sementara itu, menurut Hendra dalam sebuah wawancara singkat dengan detikcom menyatakan bahwa pencairan bonus terhadap para nasabah terjadi lantaran ada pihak internal yang korup.
(mei/fdn)











































