Truk-truk tersebut diamankan saat melintas di depan Terminal Batai Kecamatan Gumay Talang, Kabupaten Lahat. Selain karena membawa batubara melebihi tonase 12 ton, para sopir tidak dapat menunjukan surat kelengkapan.
Para sopir diminta masuk ke terminal, guna menjalani pemeriksaan. "Untuk truk di atas 12 ton, memang tidak boleh melintas di jalan umum," kata Kepala UPTD Terminal Batai Lahat, Bahirin Sahir kepada wartawan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Per 1 April 2012, truk-truk bertonase 12 ton ke atas dilarang melintas di jalan umum. Pemprov Sumsel menyatakan menyediakan jalan khusus untuk kendaraan pengangkut batubara tersebut.
(tw/try)











































