Pengacara Nazaruddin, Junimart Girsang, mengatakan, Neneng datang ke Indonesia pukul 10.30 WIB. Dia memastikan, wanita yang sudah menjadi tersangka kasus PLTS di Kemenakertrans tersebut kembali lewat jalur resmi dengan naik pesawat Mandala Airlines.
"Lewat jalur resmi," kata Junimart saat ditemui di Pejaten, Rabu (13/6/2012).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Junimart saat dikonfirmasi lewat telepon juga menyebut bahwa kliennya pulang dengan menggunakan paspor resmi. "Kata siapa paspor Bu Neneng dicabut. Faktanya bisa kembali ke Indonesia," ujarnya.
Humas Imigrasi Maryoto saat dikonfirmasi sebelumnya mengaku tidak tahu soal kepulangan Neneng. "Saya belum tahu, belum ada informasi," imbuhnya.
Sementara atase penerangan KBRI Malaysia, Suryana, saat dikonfirmasi hal yang sama juga mengaku belum tahu. "Saya sudah koordinasi di lingkungan KBRI, belum ada laporan penangkapan, kecuali KPK terjun sendiri," jawabnya.
Dengan demikian, masih belum jelas bagaimana Neneng bisa lolos kembali ke Tanah Air dengan mudah.
(mad/nrl)











































