Keberadaan Neneng beberapa waktu lalu misterius. Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kala itu, Busyro Muqqodas, pada Agustus 2011 mengatakan Neneng pernah bersama-sama dengan Nazaruddin, Nazir Rahmat, dan Eng Kian Lim Garret di Kolombia. Namun mereka akhirnya berpisah jalan, karena Neneng pergi meninggalkan Kolombia terlebih dahulu bersama Garret yang berkewarganegaraan Singapura.
"Neneng dan Garret meninggalkan Kolombia 25 juli 2011. Sedangkan Nazir dan Nazaruddin 7 Agustus pada saat ditangkap hendak meninggalkan Bogota ke Malaysia," tutur Busyro.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tak lama, mencuat kabar Neneng diketahui berada di Kuala Lumpur, Malaysia. Neneng tinggal di sebuah perumahan. Dia pun sudah diakui dan membaur dengan warga sekitar. Bahkan, Neneng sudah memiliki kartu identitas Malaysia.
Menurut Jubir KPK Johan Budi SP pada Mei 2011 Neneng diketahui berada di Singapura. Namun dia menolak menjelaskan lebih rinci mengenai keberadan Neneng tersebut. Sedangkan Nazaruddin, sang suami, pada April lalu mengatakan dirinya tidak tahu keberadaan istrinya.
Interpol pun digandeng untuk menangkap Neneng. Namun keberadaan Neneng yang sejak pertengahan 2011 lalu meninggalkan Indonesia belum disampaikan dengan pasti. Menurut Busyro Interpol pernah menginformasikan keberadaan Neneng, di mana dari laporan Imigrasi belum ada kabar kepergian Neneng keluar dari Malaysia.
Atase Polri di KBRI Malaysia, Kombes Pol Benny Iskandar, saat dihubungi detikcom, Kamis (3/5/2012) malam menyebut memegang data tentang Neneng masuk ke Malaysia, sekitar tahun 2011. Menurut data, Neneng masuk dari Singapura ke Malaysia melalui Johor Bahru. Tapi setelah itu, tidak ada data lagi kapan keluarnya.
Meski diketahui Neneng sempat terdata memasuki Malaysia tahun lalu, namun Benny mengatakan berdasarkan keterangan pihak imigrasi Malaysia tidak terdapat data perjalanan keluar dari Malaysia atas nama Neneng.
Hal itu kata dia, bisa disebabkan karena yang bersangkutan telah berganti kewarganegaraan, ataupun faktor geografis Malaysia yang berbatasan dengan Thailand di sebelah utara Semenanjung, dan Brunei Darussalam dan Filipina di Malaysia Timur.
Pada akhir April, pimpinan KPK menerima surat dari pengacara Nazaruddin. Surat itu isinya tentang koordinasi berkaitan dengan pemulang Neneng.
Pengacara Nazaruddin, Elza Syarief, saat berbincang dengan detikcom, Rabu (2/5/2012) mengamini bahwa Neneng sudah berkirim surat dan melakukan kontak dengan KPK. Elza menjelaskan Neneng akan memenuhi proses hukum bila tidak ditangkap dan ditahan. Neneng saat itu minta dijemput kendati Elza mengaku tidak tahu di mana posisi Neneng.
Kuasa hukum Nazaruddin lainnya, Rufinus Hutahuruk, pada 2 Mei lalu menyebut Neneng berniat pulang ke Indonesia. Dia membenarkan Neneng mengajukan syarat untuk menjadi tahanan rumah kepada KPK.
Menurut pengacara Neneng, Junimart Girsang, Neneng menyerahkan diri dan bukan ditangkapoleh KPK. Menurut Junimart, Neneng kini berada di kediamannya di Pejaten, Jakarta Selatan. Setelah itu Neneng akan diserahkan pada KPK.
Sebelumnya, KPK menyebut pihaknya telah mengamankan Neneng sejak di Bandara Soekarno-Hatta. Disebut-sebut dia baru mendarat dari Kuala Lumpur, Malaysia.
Neneng merupakan tersangka kasus PLTS di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Pada tahun 2008 itu Neneng diduga berperan sebagai perantara atau broker proyek.
Proyek PLTS senilai Rp 8,9 miliar tersebut dimenangkan oleh PT Alfindo yang kemudian disubkontrak kepada beberapa perusahaan lain. KPK menemukan kerugian keuangan negara sebanyak Rp 3,8 miliar dalam proyek tersebut. Ditengarai ada juga keterlibatan PT Anugrah dalam proyek ini.
(/ndr)











































