Nama Wa Ode Nur Zainab, yang juga kuasa hukum dan saudara Wa Ode Nurhayati, masuk di dalam surat dakwaan karena mendapat kiriman uang diduga hasil korupsi. Zainab mengaku uang itu adalah pinjaman.
"Kita pinjam duit, biasalah. Dan itu menurut saya adalah persoalan yang diada-adakan," kata Zainab usai mengikuti persidangan di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jaksel, Rabu (13/6/2012).
Zainab membantah jika uang yang ia pinjam berasal dari hasil korupsi. Menurutnya, hal yang lumrah jika sesama saudara saling meminjamkan uang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut jaksa I Kadek Wiradana, uang sebesar Rp 50,5 miliar itu ditempatkan Wa Ode di rekening nomor 102-00-0551613-0 di Bank Mandiri KCP Gedung DPR. Padahal ada rekening lain milik Wa Ode yang digunakan untuk menyimpan seluruh gaji dan tunjangan selama menjadi anggota DPR kurun waktu Oktober 2009-September 2011 sebesar Rp 1,699 miliar.
Wa Ode membuka rekening untuk menyimpan hasil korupsi pada 8 Oktober 2010. Saldo awal yang disetor adalah Rp 500 juta dan Wa Ode menjadi nasabah prioritas.
Sekretaris pribadi Wa Ode, Sefa Yulanda, dikirimi uang sebesar Rp 430 juta dalam tiga tahap pengiriman. Bahkan Wa Ode Nur Zainab, yang kini menjadi kuasa hukum Wa Ode, juga mendapat uang Rp 150 juta pada 25 November 2010.
"Sebesar Rp 150 juta melalui pemindahbukuan ke Rekening no 130.0004711290 atas nama Wa Ode Nur Zainab," lanjut I Kadek.
Wa Ode tercatat juga membayar polis MRS di Bank Mandiri pada 14 Oktober 2010 sebesar Rp 2,5 miliar atas nama dirinya sendiri. Ia juga membayar premi I atas nama anaknya, Farah sebesar Rp 100 juta.
(mok/mad)










































