"Untuk membuktikan itu kita butuh dokumen aslinya," kata Kadiv Humas Polri, Irjen Saud Usman Nasution, di Jakarta, Rabu (13/6/2012).
Menurut saud, sejak isu video porno tersebut santer beredar di masyarakat, pihaknya sudah melakukan pendalaman informasi. Selain mencari dokumen asli video, pihaknya bisa bergerak lebih jauh lagi menyelidiki kasus tersebut bila ada pelimpahan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Badan Kehormatan (BK) DPR.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saud menambahkan, pihaknya terkendala mendapatkan dokumen asli video tersebut, karena jejak yang diunggah di internet dihapus.
"Dokumen yang ada di internet sudah dihapus, ini yang menjadi kendala kita," terang mantan Kadensus ini.
Selain itu, penyidik tidak dapat memanggil orang-orang yang diduga terkait dalam peran dan peredaran video tersebut bila tidak memiliki bukti permulaan.
"Kita selidiki dulu, kita enggak mungkin memanggil seseorang tanpa bukti permulaan," ujar Saud.
Pernyataan serupa juga dilontarkan Saud saat disinggung mengenai pengunggah pertama video tersebut, sehingga ramai di masyarakat. "Kita cari dulu bukti permulaan," katanya.
(ahy/mad)