"Kita biasanya menggali lagi makam yang kedaluarsa. Atau melakukan makam tumpang jika jenazah itu dari keluarga yang sama," ujar Kepala TPU Joglo, Norman saat ditemui detikcom Rabu (13/6/2012).
Perlu diketahui, makan kadaluarsa adalah makam yang sudah tidak lagi diurus dan diperpanjang oleh ahli waris -keluarga jenazah. Sewa yang diberikan dinas pemakaman sesuai Peraturan Daerah yang berlaku yaitu 3 tahun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk makan yang bersifat tumpang juga tak bisa sembarangan. Selain harus berasal dari 1 keluarga yang sama sebagai syarat utamanya, dari pihak keluarga yang sudah dimakamkan sebelumnya juga harus setuju terlebih dahulu dengan melampirkan surat keterangan di atas materai.
"Untuk makam yang ditumpang juga kita harus tunggu sampai lebih dari setahun jenazah awalnya, baru boleh ditumpang. Soalnya kalau kurang dari setahun, kondisi jenazah masih utuh dan berbau. Pasti akan sangat merepotkan," jelas Norman.
Pembayaran sewa makam tumpang yang harus dikeluarkan pihak keluarga adalah sebanyak 25 persen dari harga sewa tanah per blok. Sebelumnya, biaya harga sewa tanah per blok juga dijelaskan oleh Norman.
"Blok AA I sebesar Rp 100 ribu, AA II Rp 80.000, A I Rp 60.000, A II Rp 40.000, dan A III untuk yang tuna wisma tidak dipungut biaya. Biaya ini dikeluarkan untuk sewa selama 3 tahun, dan bisa diperpanjang lagi," papar Norman.
(gah/ndr)