"Kalau saksi dalam penyelidikan ini mengingkari proses undangan ini, ada hukum acara untuk ini, jadi jangan bermain-main," kata Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (13/6/2012).
Bambang menegaskan bahwa KPK sudah mengirim surat kepada Hary Tanoe. Jadi ia berharap tak ada alasan belum menerima undangan.
"KPK sudah mengirim undangan, jadi kalau sampai dibilang kami tidak mengirim undangan. Kita akan mengirim lagi yang kedua," tegasnya.
Sebelumnya penyidik KPK mengagendakan pemanggilan Harry Tano sebagai saksi kasus suap pajak Tommy Hindratno.
"Iya, yang bersangkutan dipanggil selaku Direktur Utama PT Bhakti Investama, dipanggil sebagai saksi," kata Kabag Pemberitaan KPK, Priharsa Nugraha, saat dihubungi wartawan.
(tor/mad)











































