"Setahu saya kewenangan itu ada di Mahkamah Agung sesuai dengan alasan-alasan yang diatur dengan KUHAP," kata Amir kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (13/5/2012).
Amir pernah punya pengalaman saat menjadi pengacara. Kala itu pengadilan tinggi di tingkat daerah memintahkan perkara ke Jakarta.
"Ada pengalaman saya waktu jadi pengacara dulu DL Sitorus diadili di Jakarta karena permintaan pengadilan negeri di sana. Karena kondisi di sana tidak maksimal menjamin kondusifitasnya sehingga diadili di Jakarta, sekarang saya rasa sudah divonis," kata Amir.
Namun Amir menolak berkomentar terkait apakah tindakan Komisi III adalah intervensi. Meski anggota Komisi III yang memprotes masalah itu kini dilaporkan polisi dan BK DPR.
"Karena sudah menjadi polemik, saya lebih baik menempatkan diri saya di luar itu. Karena domain memindahkan sidang bukan kewenangan saya," tandasnya.
(van/mad)











































