"Ibu Sherny pergi ke AS pada awal 1999 di tahun itu kan di Jakarta baru terjadi kerusuhan dan itu tidak dalam status cekal. Kenapa dia kesana? Bukan untuk melarikan diri tapi demi keselamtan dia dan keluarganya," ujar kuasa hukum Sherny, Afian Bondjol, di Gedung Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Rabu (13/6/2012).
Afian juga menjelaskan selama berada di AS, Sherny sudah mengajukan suaka politik. Suaka politik tersebut menurut penjelasan Alfian diterima oleh pemerintah AS sehingga pihaknya merasa tidak ada kesalahan daalaam prosedur imigrasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pernyataan Afian ini juga sekaligus untuk menepis kabar bahwa Sherny sempat mengalami masalah di imigrasi.
"Hingga saat ini kita tidak ada menerima itu," ucapnya.
Sebelumnya, buron terkait kasus Bank BHS, Sherny Kojongian, ditangkap Interpol di San Francisco, AS. Dia melarikan diri ke negeri Paman Sam pada 1998 lalu.
Sherny sudah divonis 20 tahun penjara, bersama koleganya Eko Hadi Putranto, dan juga Hendra Raharja yang divonis seumur hidup. Hendra kemudian meninggal dunia di Australia.
Seperti dikutip dari situs Kejagung, kasus BHS ini terjadi pada 1992-1996. Sherny, bersama Hendra Raharja, dan Eko Edi Putranto telah memberikan persetujuan kredit kepada 6 perusahaan grup. Saat itu Sherny menjadi Direktur Kredit/HRD/Treasury.
Selain pemberian kredit kepada perusahaan grup, para terpidana juga memberikan persetujuan untuk memberikan kredit kepada 28 lembaga pembiayaan yang ternyata merupakan rekayasa.
Karena kredit tersebut oleh lembaga pembiayaan disalurkan kepada perusahaan grup dengan cara dialihkan atau disalurkan dengan menerbitkan giro kepada perusahaan grup tanpa melalui proses administrasi kredit dan tidak dicatat atau dibukukan, yang selanjutnya beban pembayaran lembaga pembiayaan kepada PT BHS dihilangkan dan dialihkan kepada perusahaan grup.
Terhadap fasilitas Over Draft yang telah diberikan PT. BHS, Bank Indonesia telah mengeluarkan surat yang ditujukan kepada Direksi PT. BHS No. 30/1105/UPB2/AdB2 tanggal 2 September 1997; No. 30/1252/UPB2/AdB2 tanggal 18 September 1997 dan No. 30/1505/UPB2/AdB2 tqnggal 20 Oktober 1997, yang pada pokoknya berisi agar Direksi PT. BHS menghentikan penyaluran kredit kepada Direktur terkait. Namun larangan tersebut tidak ditaati oleh Terpidana Sherny yang telah memberikan persetujuan penarikan dana oleh pihak terkait dan penarikan dana valas pihak terkait.
(riz/ndr)











































