Politisi PAN Wa Ode Nurhayati terancam mendekam di dalam penjara selama 20 tahun. Ia didakwa menerima suap dan gratifikasi serta pencucian uang lantaran kedapatan menerima uang senilai Rp 6,25 miliar dari tiga pengusaha.
Tiga pengusaha itu adalah Fahd El Fouz (selama ini dikenal sebagai Fahd A Rafiq), sebesar Rp 5,5 miliar, Saul Paulus David Nelwan sebesar Rp 350 juta, serta Abram Noach Mambu senilai Rp 400 juta. Uang dari Fahd dialirkan melalui seorang bernama Haris Surahman.
"Diberikan karena terdakwa selaku anggota banggar DPR mempunyai kewenangan untuk mengusahakan agar Kabupaten Aceh Besar, Pidie Jaya, Bener Meriah dan Minahasa sebagai daerah penerima dana DPID tahun anggaran 2011," kata jaksa I Kadek Wiradana di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jaksel, Rabu (13/6/2012).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
(mok/aan)











































