Wa Ode Terancam 20 Tahun Penjara

Wa Ode Terancam 20 Tahun Penjara

Moksa Hutasoit - detikNews
Rabu, 13 Jun 2012 13:21 WIB
Wa Ode Terancam 20 Tahun Penjara
Jakarta -

Politisi PAN Wa Ode Nurhayati terancam mendekam di dalam penjara selama 20 tahun. Ia didakwa menerima suap dan gratifikasi serta pencucian uang lantaran kedapatan menerima uang senilai Rp 6,25 miliar dari tiga pengusaha.

Tiga pengusaha itu adalah Fahd El Fouz (selama ini dikenal sebagai Fahd A Rafiq), sebesar Rp 5,5 miliar, Saul Paulus David Nelwan sebesar Rp 350 juta, serta Abram Noach Mambu senilai Rp 400 juta. Uang dari Fahd dialirkan melalui seorang bernama Haris Surahman.

"Diberikan karena terdakwa selaku anggota banggar DPR mempunyai kewenangan untuk mengusahakan agar Kabupaten Aceh Besar, Pidie Jaya, Bener Meriah dan Minahasa sebagai daerah penerima dana DPID tahun anggaran 2011," kata jaksa I Kadek Wiradana di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jaksel, Rabu (13/6/2012).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Wa Ode pun dijerat dengan pasal 12 huruf a atau b, pasal 5 ayat 2 dan atau pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain itu, dia dijerat dengan pasal pencucian uang dan disangka melanggar Pasal 3 atau Pasal 4 atau pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.

(mok/aan)


Berita Terkait