Menkum HAM Pertajam Landasan Pengetatan Remisi Koruptor

Menkum HAM Pertajam Landasan Pengetatan Remisi Koruptor

Elvan Dany Sutrisno - detikNews
Rabu, 13 Jun 2012 13:21 WIB
Menkum HAM Pertajam Landasan Pengetatan Remisi Koruptor
Jakarta - Menkum HAM Amir Syamsuddin menegaskan akan mempertajam landasan hukum pengetatan remisi koruptor. Terutama setelah dibatalkannya kebijakan tersebut oleh PTUN.

"Dengan adanya putusan PTUN no 211/G/2011/PTUN/JKT tanggal 27 Maret 2012, nomor 217/G/2011/PTUN-JKT tanggal 8 Maret serta nomor 15/PEN.TUN/2012/PTUN-JKT maka Kemenkum HAM mengambil sejumlah langkah-langkah," kata Menkum HAM Amir Syamsuddin dalam raker dengan Komisi III DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (12/6/2012).

Amir telah meminta bawahannya untuk melaksanakan SK pembebasan bersyarat. Utamanya yang sudah diteken.

"Memerintahkan kepada seluruh kepala unit pelaksana teknis pemasyarakatan untuk melaksanakan SK pembebasan bersyarat yang telah terbit. Serta menerbitkan SK pembebasan bersyarat yang telah disetujui namun tertunda pelaksanannya," kata Amir.

Usulan pembebasan bersyarat juga diminta diproses. Utamanya kepada napi Tipikor yang sudah membayar denda.

"Memproses setiap usulan pembebasan bersyarat berdasarkan PP nomor 32 tahun 1999 tentang syarat dan tata cara pelaksanaan hak warga binaan pemasyarakatan terutama bagi napi Tipikor yang membayar uang pengganti dan denda,"katanya.

Namun ke depan Menkum HAM akan memperketat remisi koruptor. Utamanya dengan merevisi PP yang sempat dipermasalahkan.

"Mengajukan perubahan PP nomor 28 tahun 2006 kepada presiden khususnya terkait pengetatan persyaratan dan tata cara pemberian remisi, pembebasan bersyarat, cuti bersyarat dan cuti menjelang bebas," tegasnya.

(van/mad)


Berita Terkait