"Berdasarkan Pasal 6 (A) ayat (2) UU nomor 5 tahun 2010 tentang perubahan atas UU no 22 tahun 2002 tentang grasi, bahwa Menkum HAM berwenang meneliti dan melaksanakan proses pengajuan grasi dan menyampaikan permohonan ke Presiden. Sehingga Menkum HAM melakukan penelitian terhadap permohonan grasi yang diajukan keluarga terpidana untuk selanjutnya disampaikan ke Presiden Republik Indonesia," kata Menkum HAM Amir Syamsuddin dalam raker Komisi III dengan Menkum HAM di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (13/6/2012).
Menurut Amir, pemberian Grasi adalah hak prerogatif Presiden. Pertimbangan presiden tentu sudah sangat mantap sebelum memberikan grasi untuk Corby.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Amir juga menjelaskan SBY telah meminta masukan MA. Hal itu dilakukan sebagaimana diatur dalam UU Nomor 22 tahun 2002.
"UU No 22 tahun 2002 dan UU Nomor 5 tahun 2010 tidak menentukan secara tegas pertimbangan seperti apa yang harus digunakan presiden dalam mengabulkan permohonan grasi. Dan UU hanya menyebutkan presiden memberikan grasi dengan memperhatikan pertimbangan dari MA," jelasnya.
Namun penjelasan Amir tak membuat anggota Komisi III puas. Sejumlah anggota tetap mengancam interpelasi grasi Corby.
"Saya rasa Pak Menteri belum menjawab secara konkret. Kalau Pak Menteri tidak bisa menjawab secara gamblang berarti kita harus gunakan interpelasi supaya presiden yang menjawab," kata anggota Komisi III DPR dari Hanura, Syarifuddin Sudding.
Sudding tak sepakat grasi adalah hak prerogatif presiden. "Pemberian grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan MA. Jadi itu bukan hak prerogratif mutlak. Artinya ada campur tangan institusi lain di situ," tegasnya.
(van/mad)










































