"Pak Wali itu tolong dipikirkan untuk pembahasan APBD sebesar Rp 10 miliar," kata jaksa Titik Utami mengutip pernyataan anggota DPRD, Agung Purno Sarjono.
Hal itu terungkap dalam sidang pembacaan dakwaan Soemarmo di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jaksel, Rabu (13/6/2012).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Soemarmo memerintahkan Sekda, Akhmat Zaenuri untuk mengkoordinasikan permintaan itu. Akhmat mengkoordinasikan permintaan itu kepada seluruh SKPD yang ada agar dapat memenuhi Rp 10 miliar.
4 November 2011, di Hotel Novotel Semarang, Soemarmo dan Akhmat Zaenuri bertemu dengan Agung (Ketua PAN), Agung Priyambodo (Ketua Partai Golkar) dan Suhariyanto (Ketua Gerindra). Pertemuan ini guna menawar angka Rp 10 miliar yang diajukan anggota Dewan.
Angka sebesar itu sempat turun menjadi Rp 7,5 miliar. Namun ditolak oleh Akhmat karena masih terlampau berat.
"Tetap tidak mampu Pak. Dewan jangan terlalu besar lah, kasihan para SKPD dan kasihan juga Pak Sekda untuk mengkondisikannya," kata Akhmat saat itu.
Akhirnya disepakati angka Rp 4 miliar untuk 50 anggota Dewan. Namun diputuskan penyerahan uang akan dilakukan secara bertahap.
Agung Purno menjelaskan, tahap awal diserahkan saat pembahasan KUA dan PPAS sampai dengan pembahasan komisi 25 % atau sekitar Rp 1 miliar. Tahap II pada bulan Februari 25 persen sekitar Rp 1 miliar. Tahap III bulan Agustus Rp 2 miliar.
Soemarmo sendiri menjanjikan memberikan Rp 1,2 miliar untuk 6 ketua partai. Jadi total uang yang harus dikeluarkan Pemkot Semarang untuk DPRD dalam pembahasan untuk KUA dan PPAS adalah Rp 5,2 miliar.
Soemarmo didakwa melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a dan Pasal 13 UU Pemberantasan Korupsi. Pasal yang pertama, ancaman hukuman maksimalnya sebesar 5 tahun. Sedangkan Pasal 13 adalah 3 tahun.
(mok/mad)











































