Operasi gabungan yang disebut sebagai operasi penegakan ketertiban (gaktib) tersebut digelar di depan kantor Pengadilan Negeri Surakarta, Jalan Slamet Riyadi, Solo, Rabu (13/6/2012) siang. Operasi dilakukan personil gabungan dari POM TNI AD, TNI AU, dan Polri.
Dalam operasi tersebut petugas menghentikan semua kendaraan militer yang melintas untuk diperiksa kelengkapan surat-surat kendaraan maupun surat izin mengemudi dari pengendaranya. Selain itu, petugas juga menghentikan anggota TNI yang melintas menggunakan kendaraan pribadi, juga untuk diperiksa kelengkapan surat-surat kendaraan maupun surat izin mengemudi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu komandan operasi, Kapten (CPM) Aris Yulianto, mengatakan jaket loreng yang disita tersebut merupakan jaket motif terbaru milik TNI. Peruntukannya untuk anggota TNI, warga sipil dilarang mengenakannya. Dia mengatakan atribut tentara, termasuk jaket, dilarang dikenakan oleh warga sipil.
"Untuk itu kami menyita jaket tersebut. Jika memang jaket itu milik saudara yang bersangkutan yang menjadi anggota TNI, kami menghimbau pemiliknya bisa mengambil di kantor POM TNI AD Surakarta," ujar Aris.
(mbr/try)