Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Direktur Utama PT Bhakti Investama Hary Tanoesoedibjo sebagai saksi kasus penyuapan pegawai pajak, Tommy Hindratno. Selain Hary, KPK memanggil Direktur Bhakti Investama Darma Putra.
Seorang staf keuangan perusahaan bernama Maya juga turut dipanggil.
"Mereka dipanggil sebagai saksi," kata Kabag Pemberitaan KPK, Priharsa Nugraha, saat dihubungi, Rabu (13/6/2012).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pemanggilan para petinggi Bhakti Investama ini terkait pegawai pajak Tommy Hindratno (TH) yang tertangkap basah KPK atas dugaan suap. Tommy diduga menerima suap dari James Gunardjo terkait kepengurusan pajak di PT Bhakti Investama Tbk senilai Rp 280 juta.
Tommy kini telah dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Seksi Konsultasi KPP Sidoarjo. Namun, TH belum dipecat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS). KPK telah menggeledah rumah Tommy dan menyita berkas-berkas penting milik keluarga Tommy.
(/aan)










































