"Kemajuannya adalah permintaan dari DPR untuk memeriksa ahli-ahli. Selain yang sudah diperiksa, kita akomodasi," kata Ketua KPK, Abraham Samad, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (13/6/2012).
Ahli-ahli yang akan dimintai keterangak yakni Ahli Hukum Pidana Prof Romly dan Ahli Hukum Tata Negara Prof Saldi Isra.
"Namun, ahli-ahli baru memberikan secara lisan. Kita meminta keterangan tertulis," ujarnya.
Menurut Samad, dengan keterangan ahli-ahli itu penyelidikan yang dilakukan KPK bisa lebih intensif. "Itu bisa membuat penyelidikan lebih intensif," paparnya.
Samad menegaskan belum ada tersangka baru yang akan ditetapkan oleh KPK. "Belum. Nanti kita sampaikan di dalam," kata Samad.
(tor/aan)











































