"Unit Jatanras Polres Kota Bekasi berhasil menangkap pelaku kasus pemerasan," kata Kasat Reskrim Polres Kota Bekasi Kompol Taufik Hidayat dalam pesan singkat yang diterima detikcom, Rabu (13/6/2012).
Taufik mengatakan peristiwa ini bermula pada 5 Juni lalu. Saat itu Dona tiba-tiba menghampiri EE di sebuah rumah makan Padang di Pekayon, Bekasi Selatan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tersangka mendatangi korban ngaku wartawan menanyakan kalau korban masuk
motel Gaharu Bekasi. Tersangka mengancam akan menyebarkan melalui media cetak," ujarnya.
Korban yang merupakan warga Rawa Lumbu, Kota Bekasi, lalu mengajak tersangka berdamai. Tersangka meminta uang Rp 35 juta. Setelah bernegosiasi, korban dan tersangka sepakat "uang damai" di angka Rp 10 juta.
"Korban tak sanggup (membayar Rp 35 juta), jadi sepakat (membayar) Rp 10 juta dan baru dikasih DP (uang muka) Rp 1 juta," ucapnya.
Kemudian untuk penyerahan uang yang kedua kalinya, pada 12 Juni, korban menghubungi polisi. Tersangka akhirnya berhasil diringkus.
"Tersangka dibawa ke Polresta Bekasi Kota," jelasnya.
(gus/nrl)











































