"Aturan fiqihnya adalah dikuburkan, jika tidak ada tanah lagi untuk menguburkan kecuali di situ, dimungkinkan," jelas Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Asrorun Niam Sholeh, saat berbincang, Rabu (13/6/2012).
Namun, pria yang akrab disapa Niam ini menjelaskan, akan lebih baik bila ketersediaan tanah makam diutamakan. Karena menguburkan jenazah bagi umat Islam adalah menjalankan kewajiban, menunaikan hak jenazah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kewajiban memberi lahan pemakaman itu, lanjut Niam, tentu menjadi hal yang wajib juga bagi pemerintah. "Untuk mengatur kemaslahatan umum," katanya.
Keprihatinan terbatasnya lahan pemakaman ini disampaikan pengamat perkotaan Yayat Supriatna. Dia menilai lahan pemakaman di Jakarta sudah kritis. Bahkan di pemakaman di Joglo, Jakbar, kondisinya mengkhawatirkan, tidak teratur. Tidak jarang, di dalam satu lubang jenazah, setelah beberapa tahun diisi beberapa jasad.
(ndr/nrl)