"Siap hadapi sidang," kata Wa Ode di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jaksel, Rabu (13/6/2012).
Wa Ode tiba di Pengadilan pukul 09.30 WIB. Politisi PAN ini terlihat mengenakan pakaian serba merah dibalut kemeja berwarna coklat. Ia pun memilih langsung masuk ke dalam ruang terdakwa bersama tim kuasa hukumnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selama di ruang terdakwa, Wa Ode tampak santai menunggu sidang. Ia terlihat bercanda dengan kuasa hukumnya, Wa Ode Zaenab.
Wa Ode pun dijerat dengan pasal 12 huruf a atau b, pasal 5 ayat 2 dan atau pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain itu dia juga dijerat dengan pasal pencucian uang dan disangka melanggar Pasal 3 atau Pasal 4 atau pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.
Mantan anggota Banggar ini dijerat dengan pasal penerimaan suap dan gratifikasi serta pencucian uang, lantaran kedapatan menerima uang senilai Rp 6,25 miliar dari tiga pengusaha.
Tiga pengusaha itu adalah Fahd El Fouz (selama ini dikenal sebagai Fahd A Rafiq), sebesar Rp 5,5 miliar, Saul Paulus David Nelwan sebesar Rp 350 juta, serta Abram Noach Mambu senilai Rp 400 juta. Uang dari Fahd dialirkan melalui seorang bernama Haris Surahman.
(mok/aan)











































