Ini Dia Sosok Sherny, Si Buronan BLBI

Ini Dia Sosok Sherny, Si Buronan BLBI

- detikNews
Rabu, 13 Jun 2012 10:13 WIB
Ini Dia Sosok Sherny, Si Buronan BLBI
Jakarta - Sherny Kojongian Saroha, buronan kasus BLBI yang ditangkap di Amerika Serikat (AS), kini sudah kembali ke Indonesia. Ini dia sosok mantan direktur Bank Harapan Sentosa (BHS).

Pantauan detikcom, Sherny tiba di terminal kedatangan internasional 2F Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng, Rabu (13/6/2012) pukul 08.00 WIB. Dia tampil trendi dengan kacamata hitam dan atasan hitam bergaris biru mencolok. Tas bermotif macan bergelayut di bahu kirinya. Wanita paruh baya itu terlihat kelelahan setelah menempuh perjalanan panjang dari AS.

Sherry terbang dengan pesawat Garuda Indonesia GA 823 dari Singapura, mendarat sesuai jadwal pukul 08.00 WIB.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Setelah mengurus sejumlah dokumen keimigrasian, tidak lama rombongan yang membawa Sherny keluar dari pintu kedatangan internasional 2F.

Sherny yang sebelumnya berimigrasi ke AS dan tinggal di California Utara, divonis 20 tahun penjara oleh pengadilan Indonesia tahun 2002 atas penyalahgunaan BLBI. Pengadilan juga memerintahkannya untuk membayar ganti rugi sebesar lebih dari 214 juta.

Sherny resmi memasuki AS tahun 1999. Dalam aplikasinya kepada Layanan Imigrasi dan Kewarganegaraan USCIS, ia mengajukan izin tinggal secara permanen, namun tidak mengungkapkan penahanan atas dirinya yang pernah terjadi. Setelah menerima informasi mengenai catatan kriminalnya, tahun 2009, agen khusus di San Fransisko bersama team Investigasi Keamanan Dalam Negeri ICE (HIS) memulai penyelidikan. Selama penyelidikan lembaga ini bekerjasama dengan perwakilan atase ICE di Jakarta untuk berkoordinasi dengan pihak berwenang Indonesia.

Pada November 2010, ICE menahan Sherny dan memasukannya dalam daftar proses penghapusan imigrasi. Bulan Juli 2011, hakim imigrasi bersama Kantor Eksekutif untuk Peninjauan Imigrasi Departemen Kehakiman memutuskan mendukung ICE dan memerintahkan Sherny untuk dideportasi atas ketidakjujuran catatan pekerjaan dan penanahanan dalam aplikasi imigrasi. Ia mengajukan banding ke Dewan Banding Imigrasi, yang ternyata badan ini pun menegaskan perintah penghapusan.

(mad/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads