Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemanggilan Hary Tanoesoedibjo sebagai saksi kasus suap pegawai pajak, Tommy Hindratno. Hary dipanggil selaku Direktur Utama PT Bhakti Investama.
"Iya, yang bersangkutan dipanggil selaku Direktur Utama PT Bhakti Investama. Dipanggil sebagai saksi," kata Kabag Pemberitaan KPK, Priharsa Nugraha, saat dihubungi wartawan, Rabu (13/6/2012).
Hary hingga pukul 10.00 WIB belum hadir di KPK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tommy kini telah dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Seksi Konsultasi KPP Sidoarjo. Namun, TH belum dipecat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS). KPK telah menggeledah rumah Tommy dan menyita berkas-berkas penting milik keluarga Tommy.
(aan/mad)










































