Serah Terima Buron BLBI di Soekarno-Hatta Batal Karena Wartawan Ricuh

Serah Terima Buron BLBI di Soekarno-Hatta Batal Karena Wartawan Ricuh

M Rizki Maulana - detikNews
Rabu, 13 Jun 2012 09:10 WIB
Serah Terima Buron BLBI di Soekarno-Hatta Batal Karena Wartawan Ricuh
Jakarta - Rencana serah terima buron terpidana korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), Sherny Kojongian, dari pihak Amerika Serikat ke pemerintah Indonesia di Bandara Soekarno-Hatta batal dilakukan. Penyebabnya ulah sejumlah kamerawan dan fotografer yang berebut mengambil gambar Sherny mengacaukan keadaan.

Pantauan detikcom di terminal kedatangan internasional 2F Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng, Rabu (13/6/2012), pesawat Garuda Indonesia GA 823 dari Singapura mendarat sesuai jadwal pukul 08.00 WIB. Setelah mengurus sejumlah dokumen keimigrasian, tidak lama rombongan yang membawa Sherny keluar dari pintu kedatangan internasional 2F.

Berdasarkan skenario awal, Sherny akan langsung dibawa ke sebuah ruangan yang telah disiapkan untuk dilakukan jumpa pers dan serah terima dari pihak Amerika Serikat kepada pemerintah Indonesia yang diwakili Kejagung. Namun skenario ini menjadi batal, lantaran tidak lama setelah keluar dari 2F dan berjalan menuju ruang serah terima, sejumlah kamerawan dan fotografer tiba-tiba saling berebut mengambil gambar sehingga terjadi kegaduhan.

Sekitar 50 wartawan memang telah menunggu Sherny sejak pagi. Karena kondisi tidak memungkinkan, Sherny akhirnya langsung dibawa ke Kejagung menggunakan mobil Innova berwarna silver dengan nopol B 1492 WQ dari Kesatuan Khusus Kejagung. Sherny tamak dikawal ketat pihak Kejagung, polisi, petugas bandara, dan petugas interpol.

Tanpa prosesi serah terima dan keterangan dari Kejagung, mobil yang ditumpangi Sherny itu meninggalkan Bandara Soekarno Hatta pukul 08.45 WIB. Saking gaduhnya situasi di Bandara Soekarno-Hatta, sosok Sherny pun sulit dilihat oleh beberapa wartawan.

Sebelumnya, buron terkait kasus Bank BHS, Sherny Kojongian, ditangkap Interpol di San Francisco, AS. Dia melarikan diri ke negeri Paman Sam pada 2002 silam, kala proses persidangan berjalan.

Sherny sudah divonis 20 tahun penjara, bersama koleganya Eko Hadi Putranto, dan juga Hendra Raharja yang divonis seumur hidup. Hendra kemudian meninggal dunia di Australia.

Seperti dikutip dari situs Kejagung, kasus BHS ini terjadi pada 1992-1996. Sherny, bersama Hendra Raharja, dan Eko Edi Putranto telah memberikan persetujuan kredit kepada 6 perusahaan grup. Saat itu Sherny menjadi Direktur Kredit/HRD/Treasury.

Selain pemberian kredit kepada perusahaan grup, para terpidana juga memberikan persetujuan untuk memberikan kredit kepada 28 lembaga pembiayaan yang ternyata merupakan rekayasa.

Karena kredit tersebut oleh lembaga pembiayaan disalurkan kepada perusahaan grup dengan cara dialihkan atau disalurkan dengan menerbitkan giro kepada perusahaan grup tanpa melalui proses administrasi kredit dan tidak dicatat atau dibukukan, yang selanjutnya beban pembayaran lembaga pembiayaan kepada PT BHS dihilangkan dan dialihkan kepada perusahaan grup.

Terhadap fasilitas Over Draft yang telah diberikan PT BHS, Bank Indonesia telah mengeluarkan surat yang ditujukan kepada Direksi PT BHS No 30/1105/UPB2/AdB2 tanggal 2 September 1997; No 30/1252/UPB2/AdB2 tanggal 18 September 1997, dan No 30/1505/UPB2/AdB2 tanggal 20 Oktober 1997, yang pada pokoknya berisi agar Direksi PT BHS menghentikan penyaluran kredit kepada Direktur terkait.

Namun larangan tersebut tidak ditaati oleh Terpidana Sherny yang telah memberikan persetujuan penarikan dana oleh pihak terkait dan penarikan dana valas pihak terkait.

(rmd/)


Berita Terkait