"Kita kaji dulu besok (hari ini). Apa yang harus dilakukan. Ada prosesnya. Kita juga bisa meminta copy iklan itu (ke pengelola bioskop). Karena masa kadaluarsa kasus 7 hari," ujar Ketua Panwaslu, Ramdhansyah kepada detikcom, Rabu (13/6/2012).
Ramdhan mengatakan untuk membuktikan dugaan kampanye dalam iklan tersebut, pihaknya membutuhkan bukti materil dan saksi. Sejauh ini, lanjut dia, pihaknya hanya baru menerima informasi iklan Foke tersebut dari media.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bisa meminta, tapi tidak bsia melakukan penyelidikan, dan penyitaan. Kalau dikasih ya terima, kalau tidak dikasih, kita tidak bisa sita. Tidak boleh. Saat ini yang terpenting laporan masyarakat," jelasnya.
Seperti diketahui, pada saat pemutaran film "Soegija" di bioskop, muncul iklan berdurasi sekira 2 menit yang menampilkan keberhasilan program-program pemerintah yang disampaikan langsung oleh Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo.
"Saya pergi menonton film Soegija di bioskop 21, Cibubur Junction. Bersama sebagian penonton, saya turut kaget dan berteriak 'boooo...' saat menyaksikan iklan 'keberhasilan Foke' yang tayang sebelum film dimulai," ujar Dirgayuza Setiawan saat berbincang dengan detikcom.
Isi iklan tersebut menceritakan sejumlah program Pemprov DKI yang diklaim telah berhasil.
"Soal bikin jalan layang yang sedang dikerjakan di Antasari, soal pembangunan MRT sudah dimulai. Anak-anak Jakarta bisa tersenyum, karena bisa menempuh pendidikan gratis, soal proyek Banjir Kanal Timur (BKT) yang sudah selesai," tutur Dirga.
(rmd/rvk)










































