Mengacu pada salinan surat dakwaan KPK yang akan dibacakan pada persidangan Wa Ode, Rabu(13/6/2012), politisi PAN itu didakwa menerima Rp 6,25 miliar.
Uang Rp 5,5 miliar digelontorkan pengusaha Fahd El Fouz (selama ini dikenal sebagai Fahd A Rafiq), untuk memenangkan tiga wilayah di Aceh. Selain itu, ada juga aliran uang dari Saul Paulus David Nelwan, serta dari Abram Noach Mambu dengan total nilai Rp 750 juta untuk memenangkan Kabupaten Minahasa. Haris berperan dalam dua aliran suap itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pada September 2010 Fahd sebagai pengusaha mengetahui adanya alokasi DPID tahun 2011 sedang dibahas oleh badan anggaran DPR RI. Selanjutnya Fadh meminta bantuan Haris Andi Surahman mencari anggota Banggar yang dapat mengusahakan agar Aceh Besar, Pidie Jaya, Bener Meriah berhasil mendapatkan alokasi," ujar Jaksa I Kadek Wiradana seperti tertulis dalam surat dakwaan untuk Wa Ode.
Sebulan berselang, tiga daerah di Aceh yakni Aceh Besar, Pidie Jaya, Bener Meriah mendapatkan proyek DPID. Berkat jaksa Wa Ode, tiga wilayah itu mendapatkan gelontoran dana DPID masing-masing sebesar Rp 50 miliar, Rp 226 miliar, dan Rp 50 miliar.
Pada Oktober 2010, ternyata Haris juga beraksi untuk klien dia yang lain. Kali ini klien dia adalah dua pengusaha bernama Saul Paulus David Nelwan dan Abram Noach Mambu. Dua pengusaha ini patungan agar Minahasa dapat dimenangkan.
Haris pada bulan Oktober menemui Wa Ode di gedung DPR RI. Dalam pertemuan itu, Haris menyampaikan agar Minahasa dapat ditetapkan sebagai penerima dana DPID dengan alokasi Rp 15 milliar. Mengutip surat dakwaan KPK, Wa Ode menyanggupi permintaan itu dan meminta Haris agar menyiapkan uang Rp 750 juta.
Haris sudah berulangkali dipanggil KPK. Meski peranannya cukup besar, KPK belum juga memutuskan Haris untuk ditetapkan sebagai tersangka. Ada pun Fahd telah dijadikan tersangka dalam kasus ini.
Wa Ode didakwa dengan pasal 12 huruf a atau b, pasal 5 ayat 2 dan atau pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain itu dia juga dijerat dengan pasal pencucian uang dan disangka melanggar Pasal 3 atau Pasal 4 atau pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.
(/rmd)











































