Politisi PAN Wa Ode Nurhayati akan menjalani persidangannya hari ini. Mantan anggota Banggar ini dijerat dengan pasal penerimaan suap dan gratifikasi serta pencucian uang, lantaran kedapatan menerima uang senilai Rp 6,25 miliar dari tiga pengusaha.
Tiga pengusaha itu adalah Fahd El Fouz (selama ini dikenal sebagai Fahd A Rafiq), sebesar Rp 5,5 miliar, Saul Paulus David Nelwan sebesar Rp 350 juta, serta Abram Noach Mambu senilai Rp 400 juta.
Uang dari Fahd dialirkan melalui seorang bernama Haris Surahman.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Wa Ode pun dijerat dengan pasal 12 huruf a atau b, pasal 5 ayat 2 dan atau pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain itu dia juga dijerat dengan pasal pencucian uang dan disangka melanggar Pasal 3 atau Pasal 4 atau pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.
Fahd menggelontorkan Rp 5,5 miliar sebagai pelicin agar tiga kawasan, yakni Aceh Besar, Pidie Jaya, Bener Meriah mendapatkan proyek DPID. Berkat jaksa Wa Ode, tiga wilayah itu mendapatkan gelontoran dana DPID masing-masing sebesar Rp 50 miliar, Rp 226 miliar, dan Rp 50 miliar.
Sedangkan Paulus Nelwan dan Abram Noach Mambu menggelontorkan total Rp 750 juta agar Mihahasa dimenangkan.
Belum jelas siapakah Paulus Nelwan ini. Karena dalam kasus di KPK nama yang sama pernah muncul dalam kasus suap wisma atlet. Paul menjadi penghubung Rosa dan Manajer Marketing PT Duta Graha Indah Muhammad El Edris dengan Mantan Sekretaris Menteri Pemuda dan Olahraga Wafid Muharam.
(/rmd)











































