"Ini memang yang ditunggu-ditunggu. Untuk membuktikan kalau Wa Ode tidak melakukan seperti apa yang disebutkan dalam dakwaan," ujar Wa Ode Nurzaenab kepada detikcom, Selasa (12/6/2012).
Nurzaenab mengatakan kliennya telah siap menghadapi sidang perdananya yang akan dimulai pukul sekitar pukul 10.00 WIB. Dia berharap persidangan tersebut dapat berlangsung fair hingga agenda putusan akhir.
"Insya Allah kita siap, karena ketika dijadikan sebagai tersangka, perkara tidak bisa distop. Ini sarana untuk membuktikan apa yang dinyatakan Wa Ode ternyata benar. Harapannya perjalanan persidangan bisa fair, bebas dari tekanan, dan kami yakin insya Allah majelis hakim dapat bersikap independen," imbuhnya.
KPK menetapkan Wa Ode sebagai tersangka TPPU di samping tersangka kasus dugaan suap pengalokasian dan Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (PPID). Wa Ode juga dijerat Pasal 3 atau Pasal 4 atau Pasal 5 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang. Sementara menurut Wa Ode, uang Rp 10 miliar yang ditemukan KPK tersebut tidak terkait pencucian uang melainkan deposito pribadi.
Sebelumnya, KPK telah membekukan harta Wa Ode Nurhayati senilai Rp 10 miliar yang tersimpan dalam rekeningnya. Uang tersebut diduga berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan Wa Ode.
(rmd/rmd)











































