Berkas Ketua KTI Pemeras Operator Seluler Dilimpahkan ke Kejaksaan Besok

Berkas Ketua KTI Pemeras Operator Seluler Dilimpahkan ke Kejaksaan Besok

Mei Amelia R - detikNews
Selasa, 12 Jun 2012 22:47 WIB
Jakarta -

Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI menyatakan berkas kasus Denny AK, Ketua Komunitas Telekomunikasi Indonesia (KTI) yang melakukan pemerasan terhadap sejumlah operator selular telah rampung. Tersangka akan diserahkan ke kejaksaan, Rabu (13/6) besok.

"Kejaksaan sudah konfirmasi berkas DA (Denny) sudah P21 pada Kamis (7/6) dan akan dilimpahkan tahap dua tersangka berikut barang buktinya besok," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto di Jakarta, Senin (12/6/2012).

Selain tersangka, penyidik juga akan melimpahkan barang bukti berupa uang tunai sebesar USD 2.000. Uang tersebut diduga hasil pemerasan yang dilakukan tersangka Denny AK ke operator Indosat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelumnya, aparat Polda Metro Jaya menangkap Denny di Plaza Indonesia, Jumat (20/4) sekitar pukul 16.30 WIB. Polisi menangkap Denny berdasarkan pelaporan dari pihak Indosat.

Kepada pihak Indosat, Denny mendesak agar menyediakan uang sebanyak Rp 1 miliar bila pihak operator tidak ingin dilaporkan ke polisi. Aksi pemerasan itu dilakukan tersangka sejak Januari 2012 lalu.

Denny baru bisa bertemu dengan pihak Indosat pada April setelah dijebak oleh pelapor. Di mal itu, Denny menerima uang USD 2.000.

(mei/rmd)


Berita Terkait