"Saya belum bisa menyampaikan pendapat tentang itu, mungkin itu masih dalam pembahasan, dan nanti kalau sudah masuk akan kita respons. Perihal tuntutan MK, nanti kita lihat dan kita respons dengan baik," ujar Agus Marto saat ditemui di kantornya, Jalan Wahidin Raya, Jakarta, Selasa (12/6/2012).
Agus Marto menyatakan pemerintah telah menyelesaikan tugasnya untuk melakukan penanganan terhadap dampak lumpur Lapindo tersebut di luar daerah terdampak. Sementara, untuk daerah terdampak, ganti rugi dilakukan pihak swasta yakni perusahaan Lapindo Brantas.
"Kalau yang saya tahu yang terkait dengan Lapindo itu, area yang terdampak tanggung jawab swasta, tapi di luar area terdampak itu merupakan tanggung jawab pemerintah. Pemerintah sendiri sudah memberikan kemudahan yang tidak langsung terkait dengan area terdampak yang merupakan tanggung jawab swasta, jadi ini merupakan suatu kepastian bagi penduduk yang merupakan tanggung jawab pemerintah, ini kita lakukan," pungkasnya.
Sebelumnya, kucuran APBNP 2012 untuk kasus lumpur Lapindo yang tertuang dalam UU No 4/2012 menuai protes. Tidak terima uang rakyat digelontorkan untuk kasus Lapindo, sekumpulan orang meminta Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus pasal tersebut lewat uji materi.
"Yang kita gugat adalah pasal 18 UU APBNP 2012 yang isinya menyangkut pembelian tanah dan bangunan untuk area di luar peta terdampak dari semburan lumpur Lapindo," kata peneliti Lapindo, Ali Ashar, Selasa (29/5) lalu.
(rvk/rmd)











































