Dewan Kehormatan KPU-Bawaslu Resmi Dibentuk

Dewan Kehormatan KPU-Bawaslu Resmi Dibentuk

- detikNews
Selasa, 12 Jun 2012 18:04 WIB
Dewan Kehormatan KPU-Bawaslu Resmi Dibentuk
Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kini memiliki lembaga pengawas. Lembaga itu adalah Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu yang keanggotannya diresmikan Presiden SBY.

Peresmiannya berlangsung dalam upacara kenegaraan di Istana Negara, Jl Veteran, Jakarta, Selasa (12/6/2012). Dewan untuk KPU dan Bawaslu ini beranggota tujuh orang, yakni:

1. Ida Budhiati (unsur KPU)
2. Nelson Simanjuntak (unsur Bawaslu)
3. Abdul Bari Azed (unsur tokoh masyarakat)
4. Valina Singka Subekti (unsur tokoh masyarakat)
5. Jimly Asshiddiqie (unsur tokoh masyarakat)
6. Saut Hamonangan Sirait (unsur tokoh masyarakat)
7. Nur Hidayat Sardini (unsur masyarakat).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tujuh tokoh di atas bukan orang baru dalam penyelenggaran dan masalah pemilihan umum. Saut Hamonangan dan Nur Hidayat misalnya, keduanya anggota Bawaslu untuk Pemilu 2004 dan 2009.

Valina Singka Subekti, pernah menjadi anggota KPU untuk Pemilu 2004. Dia juga anggota panitia seleksi calon komisioner KPU 2012-2017.

Jimly Assidhiqie adalah mantan Ketua MK. Pada eranya, MK tangani sengketa hasil Pemilu 2004.

Pembentukan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu ini adalah amanah dari UU 22/2007 tentang Penyelenggara Pemilu. Di dalam produk hukum itu dinyatakan jelas bahwa dalam penyelenggaran pemilu perlu dibentuk Dewan Kehormatan KPU, KPU Propinsi dan Bawaslu.

Wewenang mereka adalah lakukan verifikasi terhadap pengaduan dari masyarakat mengenai dugaan ada tindak pelanggaran kode etik oleh anggota KPU dan Bawaslu. Bila terbukti, mereka dapat untuk merekomendasikan pemecatan sementara dan tetap terhadap anggota KPU dan Bawaslu yang bersangkutan.

(lh/mok)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads